“Tersangka menarik korban masuk ke dalam kamar kost tersangka kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” jelas Sudaryanto.
Kapolsek mengatakan, tersangka menjanjikan kepada korban jika ada sesuatu hal pada diri korban, mereka akan bertanggung jawab.
“Setelah kejadian tersebut, orang tua korban mengetahui instagram anaknya, saat dibuka oleh ibunya ada chat bahwa tersangka mengajak untuk berhubungan badan kembali,” ungkap Sudaryanto.
Sudaryanto menambahkan, tak lama kemudian korban menceritakan hal yang dialaminya ke orang tuanya lalu melaporkannya ke Polisi dan pelaku ditangkap.
Selain mengamankan AI polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah baju longdres warna pink motif polkadot putih, 1 buah celana legging warna hitam, 1 buah jilbab warna hitam, 1 buah celana dalam pink, dan 1 buah bra warna putih.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ancaman penjara di atas 5 Tahun penjara.





