“Sesuai dengan keterangan AS bahwa mereka melakukan perbuatan penggelapan tersebut, bersama dengan tiga rekannya, NA, SY, dan HS, kemudian polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” jelas Sinwan.
Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan, Selanjutnya Polisi mencari keberadaan muatan barang tersebut, dengan menemukan berupa gula Revinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton.
“Dari tersangka bahwa gula ravinasi tersebut, sudah dijual kepada TJ dan JR di wilayah Ngawi, pada Jumat (25/08/2022), anggota Subdit III melakukan tak tinggal diam melakukan pengejaran disana kemudian kedua tersangka berhasil diamankan, selanjutnya barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim,” beber Lintas, pada Kamis (01/09/2022).
AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 8 unit handphone, 72 sak Gula Rafinasi, 1 unit mobil Merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton box warna merah, dan uang tunai Senilai Rp. 21.345.000.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara,” pungkasnya.





