Daniel menambahkan, Sementara itu, pelaku HE mengaku kepada petugas sabu tersebut merupakan barang milik RS, saat ini kita kejar (DPO).
“Pelaku ini bekerja sebagai jualan jajan pasar,” beber Daniel.
Atas perbuatan HE, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
