Surabaya – Komitmen transparansi dan profesionalisme kerja dalam proyek infrastruktur publik di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya menuai sorotan tajam. Hal ini memuncak setelah pihak pelaksana proyek pembangunan SMPN 20 Surabaya mangkir secara sepihak dari agenda mediasi yang dijadwalkan pada Senin (7/9/2026) kemarin.
Pertemuan tersebut sejatinya digelar untuk membahas pertanggungjawaban atas kerusakan jalan di kawasan Dukuh Kapasan. Kerusakan diduga kuat terjadi akibat aktivitas intensif armada truk bermuatan material berat milik proyek sekolah tersebut.
Sikap tidak kooperatif dari pihak kontraktor bukan satu-satunya pemicu persoalan. Perhatian publik kini tertuju pada peran Herlingga Susendi (alias Heri Jawer), oknum konsultan pengawas yang bertindak sebagai mediator.
Seharusnya, oknum konsultan pengawas jalan saluran dan paving sebagai pihak tangan kanan DSDABM Kota Surabaya yang mengemban mandat menjaga aset jalan daerah, kinerjanya dinilai bias.
“Di lapangan, muncul dugaan kuat adanya praktik ‘main mata’ atau kongkalikong untuk melindungi kepentingan pelaksana proyek revitalisasi SMPN 20 Surabaya,” kata Alen, perwakilan pelaksana pembangunan jalan dan saluran Dukuh Kapasan.
Ia menambahkan, Indikasi kelalaian pengawasan terlihat jelas dari dibiarkannya truk-truk overload melintasi ruas jalan Dukuh Kapasan yang secara struktural belum matang sempurna atau belum melalui proses Serah Terima Terima (STT).
“Aktivitas ini dinilai melanggar prosedur penataan lalu lintas dan merusak fasilitas publik yang baru saja dibangun. Fenomena ini memicu kekhawatiran atas runtuhnya sistem kontrol internal dalam pengawasan proyek bentukan pemerintah kota,” ungkapnya.
Melalui rilis ini, pihak-pihak terkait mendesak DSDABM Kota Surabaya beserta dinas terkait lainnya untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total.
Peninjauan ulang terhadap izin Amdal Lalin proyek SMPN 20 Surabaya serta tindakan tegas terhadap oknum pengawas yang tidak netral sangat diperlukan. Langkah konkret harus diambil agar proyek fasilitas pendidikan ini tidak meninggalkan warisan infrastruktur yang rusak dan cacat administrasi yang merugikan keuangan daerah.
