“Begitu anggota mendalami, dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan S dan selanjutnya langkah kita adalah pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Arief.
Kasat Reskrim menambahkan, berawal kemudian tersebut pelaku S saat itu, memanggil korban disuruh membersihkan kamarnya. Kemudian korban diajak dulu untuk pura-pura disuruh untuk membersihkan kamar.
Setelah korban masuk, lalu pintu dikunci dan terjadi tindakan pencabulan tersebut. “Dari pengakuannya baru sekali dan tersangka sudah lama tidak mempunyai pasangan atau istri,” pungkas AKP Arief.
Atas perbuatannya pelaku dijerat perkara pencabulan pada anak di bawah umur yang melanggar pasal 81 dan 82 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
