“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti Satu buah dosbooks handphone merk Vivo Y 15, dan Satu unit sepeda motor Honda Vario,” ujar Hari Kurniawan kepada wartawan, pada Rabu (24/8/2022).
Perwira Polisi dengan satu melati di pundaknya menambahkan, pelaku ini yang biasanya selalu meresahkan masyarakat Surabaya, dengan aksi jambret bermotor yang sangat membahayakan, karena pelaku menarik tas dengan cara kendaraan korban berjalan dan memepet target sampai jatuh.
Ketika ditanya sudah berapa kali melakukan tindak kejahatan jambret,,,? AR banyak diam sambil menundukkan kepalanya. “Saya baru 11 kali melakukan aksi jambret,” pungkas AR seraya mengakhiri percakapannya.
Akibat perbuatannya, pelaku AR sebagaimana dalam semestinya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


















