banner 728x250

Meresahkan Warga Surabaya, AR Pelaku Jambret Diringkus Polisi

banner 120x600

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti Satu buah dosbooks handphone merk Vivo Y 15, dan Satu unit sepeda motor Honda Vario,” ujar Hari Kurniawan kepada wartawan, pada Rabu (24/8/2022).

Perwira Polisi dengan satu melati di pundaknya menambahkan, pelaku ini yang biasanya selalu meresahkan masyarakat Surabaya, dengan aksi jambret bermotor yang sangat membahayakan, karena pelaku menarik tas dengan cara kendaraan korban berjalan dan memepet target sampai jatuh.

banner 325x300

Ketika ditanya sudah berapa kali melakukan tindak kejahatan jambret,,,? AR banyak diam sambil menundukkan kepalanya. “Saya baru 11 kali melakukan aksi jambret,” pungkas AR seraya mengakhiri percakapannya.

Akibat perbuatannya, pelaku AR sebagaimana dalam semestinya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page