banner 728x250

Dua PMI Asal Bangkalan Dideportasi dari Malaysia, Disperinaker Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal

banner 120x600

DUA Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dipulangkan ke tanah air setelah dideportasi dari Malaysia akibat persoalan keimigrasian. Keduanya diketahui berangkat atau bekerja di negeri jiran melalui jalur nonprosedural hingga harus menjalani penahanan sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

Kedua PMI tersebut adalah Rusdi (33), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger, dan Sainih (43), warga Desa Tebiru, Kecamatan Tanjung Bumi.

banner 325x300

Proses pemulangan mereka difasilitasi oleh tim Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan bersama petugas BP3MI Jawa Timur, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan laporan Disperinaker Bangkalan, Rusdi berangkat pada 2 Agustus 2026 melalui jalur nonprosedural.

Ia menggunakan visa wisata untuk masuk ke Thailand sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalur laut menuju Malaysia. Namun, sebelum sempat bekerja, Rusdi ditangkap oleh otoritas setempat dan menjalani penahanan selama dua bulan.

Sementara itu, Sainih diketahui telah berada di Malaysia sejak 2022 dan bekerja sebagai buruh bangunan. Perjalanannya sebagai pekerja migran berakhir setelah ia ditangkap saat pulang bekerja. Ia kemudian menjalani penahanan selama lima bulan sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.

Keduanya tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada Jumat pagi, masing-masing pukul 07.45 WIB dan 10.55 WIB. Setelah tiba, tim Disperinaker Bangkalan memfasilitasi perjalanan keduanya hingga kembali ke daerah asal dan menyerahkannya kepada keluarga masing-masing.

Proses pemulangan dan serah terima tersebut berlangsung aman dan lancar. Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan arahan kepada kedua PMI beserta keluarganya mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi apabila hendak bekerja ke luar negeri.

Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menawarkan proses cepat tanpa kejelasan legalitas.

Menurutnya, keberangkatan melalui jalur nonprosedural dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari persoalan keimigrasian hingga penangkapan, penahanan, dan deportasi.

“Kami mengimbau masyarakat Bangkalan yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi. Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan proses yang tidak jelas, karena hal itu dapat menimbulkan risiko, termasuk penangkapan, penahanan, hingga deportasi,” ujarnya.

Jemmi menegaskan, prosedur penempatan yang resmi merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan calon pekerja migran memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku, baik sebelum keberangkatan maupun selama bekerja di negara tujuan.

Ia menambahkan, Disperinaker Bangkalan siap memberikan informasi dan pendampingan terkait persyaratan serta mekanisme penempatan PMI secara prosedural.

Masyarakat yang berencana mencari pekerjaan di luar negeri diimbau berkonsultasi terlebih dahulu agar memahami ketentuan yang harus dipenuhi.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan dan kepastian hukum. Pastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan sesuai aturan sehingga hak dan perlindungan sebagai pekerja migran dapat terpenuhi,” pungkasnya.

Disperinaker Bangkalan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

Dengan memastikan legalitas dokumen dan proses penempatan sejak awal, calon PMI diharapkan dapat meminimalkan risiko serta memperoleh perlindungan yang lebih baik selama bekerja di negara tujuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page