“Para korban tertarik dan telah menyerahkan sejumlah uang. pembayaran melalui cash maupun angsuran sekitar Rp. 123.000.000, sampai Rp.150.000.000, MA menggunakan uang pembayaran tersebut dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Totok.
Totok Suharyanto menambahkan, Dari kasus tersebut, tercatat ada 41 orang yang menjadi korban dalam penipuan berkedok Dana investasi. Dengan total kerugian yang ditanggung para korban sebesar Rp, 5.620.359.229.
“Dari tangan pelaku polisi mengamankan, Brosur sebagai sarana pemasaran, uang tunai Rp. 5.620.359.229, dari 11 LP, Dokumentasi proses penyitaan 1 bidang tanah luas 6,7 Ha, Uang tunai Rp. 100.000.000, 1 unit mobil Mercedes Benz type C 240 AT, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 bendel Buku Tabungan Bank,” pungkasnya.
Atas perbuatan MA dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.





