Bangkalan – Pelaku narkotika golongan I jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh satusan reserse narkoba Polres Bangkalan, Madura Jawa Timur, jum’at (12/08) sekitar pukul 10.45 WIB
Diketahui saat di amankan, Tersangka berinisial AG (26-mei-1986) tahun, laki-laki, Alamat Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan
Tak hanya itu, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, (1) satu buah dompet warna merah muda yang di dalamnya terdapat empat (4) kantong plastik klip berisi sabu berat kotor masing-masing 1,12 gram, 1,58 gram, 1,52 gram, 1, 04 gram, dan dua (2) kantong plastik klip kosong masing-masing bertuliskan (150) dan (100), uang tunai Rp 974,000,00, (sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan juga satu (1) unit hp merk vivo Y21 warna biru.” Kata Iptu Muhlis, kamis (18/08) pagi
adapun motif tersangka, Lanjut Muhlis, berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka AG, barang haram tersebut (sabu-sabu) sebelumnya didapatkan dengan cara membeli kepada DL (DPO) seharga Rp 3,500,000,00 ( tiga juta lima ratus rupiah)
dan mendapatkan sabu sebanyak lima (5) gram, selanjutnya sabu-sabu tersebut akan dijual kembali oleh AG.” Imbuhnya
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UUD No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas polisi berpangkat dua balok dipundaknya
Reporter : Jamaluddin