Kapolres menyebutkan, Pelaku Agus Wahyu Trianto, mereka juga menitipkan barang haram sabu dan Pil dobel LL dalam jumlah besar kepada Tri Juni Farudin.

“Penangkapan dari tiga pelaku berawal tertangkapnya pelaku Yudi Astono pada Selasa, (09/08/2022) lalu. Yudi Astono diringkus anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Jalan Kalijudan Surabaya, dengan barang bukti sabu-sabu seberat, 6.165 Kilogram,” urai Kapolres.
Dijelaskan, Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya AKBP Anton, Dari pelaku Yudi Astono, yang kita amankan selanjutnya anggota mendapatkan dua identitas yaitu, Agus Wahyu Rianto dan Tri Juni Farudin, kemudian petugas mengejar kedua pelaku tersebut.
“Setelah melakukan pengejaran pada, Rabu (10/08/2022), ke Jalan Tapak Siring Surabaya, anggota kami mengamankan pelaku yaitu Agus Wahyu Rianto, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir Pil ekstasi,” ungkap Anton.





