Polda Jatim Bongkar Judi Online di Surabaya, 500 Orang Diringkus

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti yang disita berupa, buku tabungan bank BRI Simpedes, Handphone.

Sementara pada Rabu (12/1/2022) anggota Dirreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan di Jalan Kertanegara VII/106, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, kemudian polisi melakukan menangkap terhadap Arif WL dengan kasus yang sama yaitu perjudian online melalui media elektronik Handphone.

Dari barang barang bukti yang disita dari pelaku Arif WL berupa satu buah Handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat 27 (2) jo pasal 45 (2) UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITEe dan/atau pasal 303 KUHP.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *