Berita TNI-Polri, Kejahatan, News 4,47 Gram Sabu – Sabu Gagal Edar, 1 Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Perak SurabayaRedaksiAugust 12, 2022August 12, 2022 Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku RMP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Previous Iklan Promo Iklan Harian Radar! Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini! Hubungi Agen Pages: 1 2 3 CommentRead AlsoMengapa Nicholas Saputra Mau Jadi Brand Ambassador Tolak Angin Saat Produk Ini Disorot Publik?”Kasat Lantas AKP Febry Hermawan Pimpin Langsung Pengamanan Jalur Presiden RI Hadiri Penutupan Musnas di BangkalanPolres Bondowoso Tetapkan Oknum ASN Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Perawat RSUDSpesialis Curanmor Seorang Remaja Diamankan Polsek Kenjeran, Sudah 8 Kali BeraksiPolres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan