Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita Handphone OPPO A5, 2 Gagang ukuran 105 cm dan ukuran 115 cm, Sebuah gantungan baju yang terbuat dari kawat besi, dan Sebuah jaket warna biru dan krem.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat),” pungkasnya.





