Hal itu dilakukan setelah masuknya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Dalam penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba dapat mengetahui dan mendeteksi pelaku pengedar pil koplo tersebut,” kata Hendro, pada Senin (08/8/2022).
Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap ME saat di dalam rumah. Dalam penggeledahan pada tersangka, ditemukan barang bukti pil koplo dan uang diduga hasil transaksi.
Dan tersangka, tambah Joko, terancam dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. Dimana tersangka pengedar pil koplo tersebut diancam hukuman hingga 10 tahun penjara.





