banner 728x250

Kedapatan Peredaran Ratusan Pil Koplo, Pria Pengangguran Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

banner 120x600

Hal itu dilakukan setelah masuknya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dalam penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba dapat mengetahui dan mendeteksi pelaku pengedar pil koplo tersebut,” kata Hendro, pada Senin (08/8/2022).

banner 325x300

Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap ME saat di dalam rumah. Dalam penggeledahan pada tersangka, ditemukan barang bukti pil koplo dan uang diduga hasil transaksi.

Dan tersangka, tambah Joko, terancam dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. Dimana tersangka pengedar pil koplo tersebut diancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page