Ini Tampangnya 3 Pelaku Pengeroyokan Pelajar, Saat Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

Selain mengamankan 3 pelaku polisi juga barang bukti berupa, 1 lembar hasil Visum et repertum yang dikeluarkan Rumah sakit Samsuri Moertoyoso (Bayangkara) Polda jatim dan 1 buah jaket sesuai yang dipakai pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya 3 pelaku dijerat dengan pasal UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *