Selain mengamankan 3 pelaku polisi juga barang bukti berupa, 1 lembar hasil Visum et repertum yang dikeluarkan Rumah sakit Samsuri Moertoyoso (Bayangkara) Polda jatim dan 1 buah jaket sesuai yang dipakai pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya 3 pelaku dijerat dengan pasal UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.





