Surabaya – Unit Jatanras bersama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menetapkan 3 Alumni SMAN 7 Surabaya sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Tiga pelaku penganiayaan tersebut terhadap 3 siswa SMK Dr Soetomo beberapa waktu lalu. Mereka adalah ARM (18 tahun) warga Tambaksari, EAF (18 tahun) warga Bubutan, dan DAK (18 tahun) warga asal Tambaksari Surabaya.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalui Kanit Jatanras IPTU Aldhino Prima mengungkapkan, kejadian berawal pada. Sabtu (30/07/2022), saat itu SMK Dr. Soetomo lawan SMAN 7 Surabaya, mengikuti pertandingan futsal di Kampus Unesa Surabaya.
“Setelah pertandingan tersebut, dimulai dan sampai batas waktu yang sudah ditentukan sesuai pertandingan futsal pada umumnya, salah satu lawan dari SMK Dr. Soetomo tersebut kalah,” urainya.
Iptu Aldino menambahkan, Akhirnya antar supporter saling mengejek dan sempat keos disekitaran lokasi pertandingan tersebut, namun pada saat itu bisa diredam atau dibubarkan oleh pihak keamanan setempat.