Sementara itu, Pria yang berprofesi sebagai tukang rombeng itu, Meski berdalih, polisi menegaskan bahwa DN adalah pengedar sabu-sabu.
Tukang Rombeng Nyambi Jual Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya





Sementara itu, Pria yang berprofesi sebagai tukang rombeng itu, Meski berdalih, polisi menegaskan bahwa DN adalah pengedar sabu-sabu.
“Pelaku DN bersama barang bukti sabu kita amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan DN kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

SURABAYA – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Pelabuhan Tanjung Perak…

SURABAYA – Slogan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Bekerja” terpampang gagah di papan informasi proyek kawasan…
