Tukang Rombeng Nyambi Jual Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Sementara itu, Pria yang berprofesi sebagai tukang rombeng itu, Meski berdalih, polisi menegaskan bahwa DN adalah pengedar sabu-sabu.

“Pelaku DN bersama barang bukti sabu kita amankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan DN kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *