banner 728x250

Polisi Meringkus Pemilik dan Penjual Minuman Oplosan Jenis Cukrik di Surabaya

banner 120x600

Surabaya – Polsek Sawahan Surabaya gerebek salah satu rumah yang diduga sebagai penjualan minuman keras (miras) oplosan jenis Cukrik.red, di Jalan Banyu Urip Kidul gang 10 40 Kelurahan, Banyu Urip Kecamatan, Sawahan Kota Surabaya, pada Selasa (26/07/2022).

Untuk diketahui, Dalam pelaksanaan penangkapan penjual miras jenis cukrik tersebut, yang dipimpin langsung Kapolsek Sawahan Kompol A. Risky Fardian C., S.I.K serta di dampingi Kanit Intelkam Ipda Edy Dwi S.

banner 325x300

Kompol A. Risky Fardian Kapolsek Sawahan Surabaya mengatakan, Dari razia tersebut, kami mengamankan salah satu penjual miras oplosan adalah, Kuriyawan, (49), warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur 1 no 6-A Kel. Putat Jaya Kecamatan, Sawahan Surabaya,

“Selain penjual kita juga mengamankan Pemilik miras oplosan yaitu SUIN, (59), warga Jalan Banyu Urip Kidul 10 no 40 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan. Sawahan Kota Surabaya,” jelas Risky.

Risky menambahkan, Selain mengamankan penjual dan pemilik kita juga menyita barang bukti minuman oplosan tersebut sebanyak, 34 Botol kecil berukuran 250 ml, dan 9 Botol besar berukuran 1.5 liter miras jenis Cukrik.

“Selanjutnya pemilik dan penjual serta barang bukti amankan di Mapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *