Apes, Merogoh Tas Siang Hari di Surabaya, Maling Hampir Babak Belur Dihajar Massa

Surabaya – Nasib sial pencuri tas rangsel yang dialami oleh laki-laki berinisial TM (58 tahun), warga asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Gang Suropati Surabaya, kejadian tersebut pada, Sabtu (11/06/2022), di Jalan Kapas Madya IC Surabaya.

“Pelaku ketahuan pemilik rumah ketika sedang merogoh tas milik korban, UT,” terang Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Muhammad Akhyar S.H.

Kasus pencurian ini terjadi sekitar pukul 11.30. Sebelumnya, TM terlebih dahulu mencari rumah yang hendak menjadi sasarannya. Dia berkeliling mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan Nopol L 4902 QR.

Ketika melewati rumah milik UT siang itu, situasinya memang terlihat sepi. Waktu itu, UT berada dilantai dua, ketika itu rumah tersebut sedang direnovasi. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan oleh TM untuk berbuat jahat. Sebelum masuk, TM memarkir sepeda motor Revo tersebut. “Pelaku masuk melalui pintu yang kondisinya terbuka,” ungkap Akhyar.

Melihat pemilik rumah sedang dilantai dua, TM mengendap-endap mencari uang dengan cara merogoh tas yang berada di dalam kamar UT. Apesnya ketika itu aksinya tepergok oleh pemiliknya UT yang turun dari lantai dua.

Korban UT melihat sosok laki-laki tidak dikenal memegang tas rangsel warna hitam miliknya. Spontan. Mengetahui rumahnya dimasuki orang tidak dikenal, korban UT langsung menghampiri dan menegur.

“Sampean sinten (kamu siapa)?” tanya UT kepada TM.

“Aku arep nyewo kos,” jawab TM. Tentu saja dalih tersebut tidak masuk akal, karena setelah menjawab pelaku TM ini langsung berusaha kabur melarikan diri. Dengan sigap UT langsung mengejar dan berteriak maling-maling…

Aksi kejar-kejaran terjadi. UT dibantu warga mengejar TM. Tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara, pelaku TM berhasil ditangkap di Jalan Kapas Madya 1-C/06 Surabaya. Beruntung ada petugas yang lagi patroli Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, sehingga nyawa pelaku TM selamat dari amukan massa.

“Pelaku ini residivis dengan kasus yang sama,” kata Kapolsek. Untuk proses selanjutnya, kini TM telah mendekam di balik jeruji penjara. Sedangkan barang yang dijadikan bukti adalah, tas rangsel warna hitam, dompet warna hitam, koas oblong warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 200.000, sepeda motor Honda Revo warna Merah No Pol. L 4902 QR milik pelaku” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *