Surabaya – Polisi menggerebek Rumah di Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya, serta menangkap pria berinisial, TS (37) warga Jalan Krembangan Jaya Utara, Surabaya. Yang diduga menjadi pengedar barang haram jenis Sabu-sabu, Senin (09/05/2022).
Perlu diketahui, dari penggerebekan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mendapati narkotika jenis sabu dengan rincian, 4,56 gram, 0,36 gram, 0,40 gram, 0,38 gram, skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, satu bendel klip Plastik kecil dan HP.
“Semua barang bukti itu, ditemukan di dalam dompet warna hitam tempat kacamata,” jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (26/5/2022).
Kasat Resnarkoba AKP Hendro mengungkapkan, Penangkapannya bermula, saat anggota Satreskoba Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, serta mendapat informasi dari warga tentang adanya orang yang menyalahgunakan barang haram Narkotika jenis Sabu.
“Atas Informasi tersebut, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku TS, diketahui pelaku berada di daerah Krembangan Surabaya,” tambah Kasat Narkotika.
Setelah penyelidikan diketahui benar, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TS dan ditemukan barang bukti sabu milik dia.
Dengan perbuatan itu, selanjutnya TS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku TS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





