Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap Seorang pria berinisial DWA (21 tahun) warga Jalan Gunungsari Surabaya, pelaku nekat mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu – sabu.
Perlu diketahui, Pelaku DWA ditangkap aparat kepolisian saat menggelar operasi senyap pada hari Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 12 :00 Wib.
Dikatakan, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan perbuatan pelaku karena DWA kerap mengedarkan sabu- sabu.
Dari informasi itu kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Saat tiba di lokasi tersebut, petugas mengendus keberadaan pelaku.
Tak mau kehilangan jejak, anggota kami melakukan penangkapan terhadap DWA tanpa perlawanan.
“Saat digeledah didalam kamarnya ditemukan barang bukti beberapa poket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya di dalam rumah Jalan Gunungsari Surabaya,” ujar AKP Hendro Utaryo Minggu (22/05/2022).
Masih Hendro, pelaku digelandang ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Saat di periksa oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dia nekat mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat pekerjaan yang hanya serabutan.
“Selain dijual barang haram jenis sabu itu, ia juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku untuk menambah stamina,” jelas Hendro.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.





