Coba Amati Wajahnya Pelaku Curanmor ini, Tega Mencuri Motor Tetangga Sendiri

Surabaya Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya mengamankan satu orang berinisial CA (56 tahun) warga Kapas Madya 3-H Kota Surabaya, yang nekat mencuri kendaraan motor (curanmor), pada, Selasa (10/05/2022).

Perlu diketahui, Pencurian itu berawal saat teman pelaku inisial Z sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), datang dan bermain ke rumah kost C.A dan mengajak untuk melakukan mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya.

Kebetulan pada saat itu tersangka C.A lagi membutuhkan uang, akhirnya menyetujuinya dan merencanakan pencurian tersebut.

“Awalnya pada saat itu tersangka CA berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban PPE, untuk membeli Cat ke toko bangunan,” kata Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Muhammad Akhyar, Selasa (17/5/2022).

Begitu motor dipinjamkan, kepada tersangka C.A mereka menduplikat kan kunci sepeda motor tersebut, beserta gembok Portal Kampung Kost-kosan. Setelah beberapa hari kemudian tepatnya pada, Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Keduanya melakukan aksi pencurian yang direncanakan.

Kedua pelakunya berbagi peran. tersangka C.A mengamati kondisi sekitar dan membukakan pintu portal kampung. Sedangkan pelaku Z bagian mengeksekusi atau mengambil motor tersebut.

“Setelah berhasil, guna memuluskan rencana mereka pintu Portal ditutup dan digembok kembali seperti sediakala biar tidak mencurigakan atau keliahatan,” tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian Polsek Tambaksari, yang menerima laporan dengan dipimpin oleh IPTU Agus Suprayogi, mendatangi dan melakukan olah TKP.

Setelah melakukan lidik dan pendalaman terhadap kasus tersebut, dari keterangan para saksi, akhirnya dapat diamankan C.A yang merupakan tetangga kost korban.

Dalam penyidikan, akhirnya pelaku
mengaku terus-terang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan temannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) berikut barang buktinya.

“Pengakuan CA, bahwa sepeda motor dijual di daerah Madura oleh Z dan pelaku hanya menerima bagian Rp. 200.000,” imbuh Kapolsek Tambaksari.

Untuk barang bukti yang disita polisi berupa, uang tunai Rp. 152.000, disita dari tersangka, 1 lembar STNK asli disita dari pelapor serta Foto Copy BPKB.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *