Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil melakukan pengungkapan kasus Peredaran gelap Narkotika Jenis sabu. di Jalan Kutisari Utara Surabaya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 9 poket barang haram jenis sabu seberat 2,58 gram.
Perlu diketahui, Dalam penangkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (29/3/2022).
Satu orang yang ditangkap sebagai Pengedar barang haram jenis sabu tersebut berinisial TK (41 tahun) yang bekerja sebagai Tukang Ojol.
Dikatakan Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, awal penangkapan itu kami mendapatkan informasi masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menyergap TK di rumahnya. Jalan Kutisari Utara Kelurahan. Kutisari, kecamatan. Tenggilis Mejoyo Surabaya.
“Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam dompet kain warna coklat tua yang berisikan 9 bungkus plastic berisikan Narkotika Jenis sabu,” ungkap Daniel, Jumat (6/5/2022).
Daniel menambahkan, Saat dompet kain warna coklat tua itu dibuka berisikan 9 bungkus plastic berisikan Narkotika Jenis sabu, dengan total berat 2,58 gram.
“Tim kami juga menemukan barang bukti lain yaitu, Satu dompet warna biru yang berisikan 8 bendel plastik klips kosong, Dua sekrop dan Satu Handphone merk Vivo,” beber Daniel.
Daniel menjelaskan bahwa TK sengaja mengelabui polisi dengan menyimpan barang bukti sabu tersebut di dalam dompet kain warna coklat tua tersebut.
Dalam pemeriksaan TK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial FH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk tersangka TK akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
