Surabaya – Kali ini proyek lanjutan yang dikerjakan oleh pihak rekanan (kontraktor) pembangunan atau rehabilitasi atap Puskesmas pembantu Kandangan Surabaya, tuai tanda tanya besar.
Pasalnya, Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara
Bahkan di lokasi tidak ada pengawasan oleh pihak-pihak terkait seperti mandor, pelaksana proyek, dan konsultan pengawas
Lebih mirisnya lagi, pekerja tidak pakai alat pelindung diri (APD), dan rambu-rambu K3 itu semua jelas tabrak aturan dan proyek tersebut liar dan proyek siluman
Perlu diketahui, Untuk papan K3 itu ada formatnya, jadi hal hal yang harus ditampilkan dan di indahkan seperti contoh di lokasi pengerjaan tidak boleh ada anak-anak yang bermain, harus menggunakan alat APD lengkap, dan papan tersebut ditempatkan yang mudah terbaca.

Kemudian awak media mengkonfirmasi ke salah satu pekerja dilokasi terkait mandor dan pelaksana yang bekerja, iya mengatakan, Mandor kayaknya ada di proyek Tengger mas, di lokasi lapangan olah raga.
“Untuk pelaksana proyek belum datang.”Katanya kepada media ini, siang (25/04)
Diketahui, proyek Puskesmas pembantu Kandangan Surabaya ini sudah berjalan kurang lebih semingguan, namun dilokasi tidak ada pengawasan sama sekali terkesan proyek tersebut abra ka dabra asal jadi dan liar
Sehingga berita ini diterbitkan awak media terus mencari informasi kepada Dinas Kesehatan dan pihak rekanan (kontraktor)
Reporter : UMR





