Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, juga mengamankan, satu orang tersangka dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu, di samping Pom bensin Jalan Kedung Cowek Surabaya, pada, Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.
Perlu diketahui, tersangka bernama Hanafi (50 tahun) warga Jalan Joyoboyo Timur Surabaya, setelah menyimpan sabu sebanyak 22 poket plastik transparan dengan berat kotor total 35 gram.
Berdasarkan atas informasi dari warga terkait peredaran narkoba. Setelah itu dilakukan penangkapan oleh polisi, terhadap tersangka HF kemudian dilakukan penggeledahan.
“Saat itu anggota menggeledah tersangka di samping Pom bensin Kedung Cowek Surabaya, namun tidak menemukan barang bukti narkotika,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (18/4/2022).
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di tempat kosnya di Jalan Joyoboyo Timur Surabaya, usaha polisi membuahkan hasil dan menemukan barang bukti berupa 22 poket plastik Sabu dengan berat kotor total 35 gram.
“Selai tersangka kita juga sita buku catatan penjualan sabu, sebayak 7 bendel klip plastik transparan, timbangan elektrik, 1 bungkus kain warnah putih, 1 bungkus plastik warnah coklat, 1 buah kotak kotak besi warnah hitam, 1 buah sendok plastik, Uang tunai Rp. 3.475.000, dan HP,” tambah Kasat.
Tersangka HF mengaku mendapatkan sabu tersebut, mereka membeli dari seseorang berinisial DR sekitar akhir bulan Februari 2022 lalu, dengan cara diranjau di pinggir jalan wilayah Krian Sidoarjo Jawa Timur.
HF juga menerangkan bahwa sabu asalnya sebanyak 35 gram ia beli seharga Rp.28.000.000, dan baru dibayar sebesar Rp.15.000.000, secara transfer ke rekening DR.
“Dari 35 gram sabu, kemudian dibagi menjadi 22 poket yang rencananya akan dijual kembali dan untuk saat ini belum ada yang laku terjual. Dia sudah empat kali membeli dari bandar DR,” pungkas Daniel.
Tersangka kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.





