Surabaya – Akhirnya, Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus pelaku pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang, asal Tulungagung Jawa Timur.
Perlu diketahui, pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa FKUB Malang ini, berinisial, ZI (38 tahun), warga Jalan Kyai Tamin, Klojen Malang, pelaku Zl berhasil ditangkap oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim, pada Jumat (15/4/2022) lalu.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Korban Bagus Prasetya Lazuardi (25 tahun) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung, saat itu ditemukan meninggal dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan.
“Dipastikan pada saat itu, Korban Bagus Prasetyo Lazuardi meninggal dengan kondisi mengalami kekerasan benda tumpul di bagian dadanya. Hal ini menyebabkan paru-parunya mengempis, hingga menyebabkan kematian,” ungkap Kombes Pol Dirmanto, pada Senin (18/04/2022).
Dikatakan, Wadir Krimum Polda Jatim AKBP Ronald A. Purba menjelaskan, korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap pelaku, dengan menggunakan kantong plastik. Setelah itu dianiaya hingga tewas. “Untuk menghilangkan jejak, setelah korban meninggal lalu dibuang di lokasi tersebut, dan mobil korban dibawa kabur Malang.” katanya.

Diketahui sebelumnya, korban dibunuh lebih dahulu dan mayatnya dibuang di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa atau Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk.
“Untu motif ZI menghabisi Bagus, diduga karena cemburu anak tirinya berpacaran. Pasalnya, sebagai ayah tiri ia juga dikabarkan menaruh perasaan cinta kepada anaknya ini” ucapnya.
Dari hasil autopsi diketahui korban mengalami kekerasan pada bagian dada hingga kepala belakang. Korban dipastikan menjadi korban pembunuhan. Bagus dibunuh di tempat lain, namun mayatnya dibuang di semak – semak.
“Dari hasil indentifikasi forensik, pria yang semasa hidupnya dikenal pendiam ini adalah warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung, yang tengah menempuh pendidikan di FKUB Malang” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.





