Surabaya – Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya mengamankan pemuda bernama Nirta Wahyudi (32 tahun), warga Desa Ketajen Kecamatan Gedangan Sidoarjo, mereka menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu demi mendapatkan imbalan, sebelum mengantarkan sabu kepada pemesan.
Perlu diketahui, Nirta Wahyudi tertangkap petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Rungkut pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib, di Jalan Kyai Abdul Karim Surabaya, tepatnya depan J&T Express atas keterbuktian sepoket sabu 0,33 gram yang di temukan didalam saku Jaketnya.
Dikatakan, orang nomer satu di Polsek Rungkut Surabaya, Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
“Dengan menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukanlah penyelidikan yang akhirnya bisa menangkap tersangka saat mengantarkan sabu kepada temannya atau sang pemesan,” jelasnya kepada Senin (18/04/2022).
Dikatakannya tersangka sebagai kurir, Perwira dengan dua balok emas dipundaknya melontarkan, “Hal ini diakui tersangka saat diinterogasi oleh petugas penyidik yang memeriksanya,” sebutnya.
Iptu Joko Soesanto, S.H., menambahkan, dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka. Mecuat nama Rendi (sang pemesan-red) yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota di lapangan.
“Untuk pasal yang di jerat kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.





