banner 728x250
News  

Miliki Ganja 366,63 Gram, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Seorang Pemuda di Sidoarjo

banner 120x600

Perlu diketahui, Pelaku OMH ditahan lantaran kedapatan memiliki beberapa poket Narkotika jenis Ganja sekaligus tiga lintingannya siap isap. Dia tertangkap pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, dirumahnya oleh pihak Kepolisian setelah adanya informasi dari masyarakat.

banner 325x300

Menurut keterangan dari tersangka saat ditanya pihak Kepolisian, bahwa Daun Ganja kering yang diperolehnya dari seseorang melalui Media Sosial sejenis Instagram (IG) dan penerimaannya secara diranjau sekitaran Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo.

Tak hanya itu, saja. Menurut pengakuan dari tersangka bahwa daun ganja kering yang diperolehnya pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022, sekira pukul 21.00 Wib tersebut, dibelinya seharga 3 juta rupiah dan diedarkan kembali guna mendapatkan keuntungan sebesar 500 ribu rupiah.

 

Dijelaskan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, tersangka saat ini masih dilakukan sejumlah pemeriksaan oleh penyidik guna mencari jaringan peredaran daun ganja kering yang lainnya.

“Jadi, sejumlah pemeriksaan yang disudut terhadap tersangka oleh penyidik guna mencari jaringannya yang saat ini masih belum tertangkap,” jelasnya, Rabu (13/04/2022).

Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya beberapa poketan daun ganja kering yang memiliki berat keseluruhan 366,63 gram, 2 pak kertas papper, 1 pak plastic klip dan sebuah Handphone merk Samsung.

“Untuk pasal yang jeratkan kepada tersangka yakni Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page