Surabaya – Fisik proyek di Kota Surabaya, Jawa Timur terpantau sudah mulai banyak dikerjakan, seperti pekerjaan Lelang dan Pekerjaan lanjutan (PL)
Salah satunya di Gedung Serbaguna Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur proyek yang di menangkan oleh CV Kal Kal Mas dengan anggaran 2.198 Milyard lebih terkesan liar
Pantauan awak Media dilokasi diduga tidak ada pengawasan oleh pihak-pihak terkait (Rekanan Kontraktor)
Saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja mandor dan pelaksana dilokasi pekerjaan, Pelaksana belum datang, dan mandor lagi pulang kampung mas.”Katanya kepada awak media ini, Rabu (13/04) pagi
Secara terpisah, awak media konfirmasi Ke Iman Krestian Maharhandono selaku Kepala Bidang bangunan Gedung terkait pekerja proyek di duga tindak pidana pencurian di saluran listrik PLN, dan tanah yang di gunakan adalah tanah pedel
Iya menjawab, “listrik nyambung resmi PLN, dan tanah urug pake limestone sesuai spek, untuk Konsultan Pengawas ada dilokasi pekerjaan.” Jawab Kabid Iman Kristian melalui pesan whatsapp pribadinya
Tapi pada kenyataannya awak media dilokasi tanah yang dibuat pengurukan tersebut diduga tanah pedel
sangat di sayangkan ditanya terkait alat pelindung diri tidak dipakai (digantung), CV Konsultan pengawas tidak tertera di papan nama proyek, dan Jangka hari penyelesaian pekerjaan, Iman Kristian selaku Kabid Bangunan Gedung tidak menjawab alias Bungkam.
Perlu diketahui, bahwa setiap proyek fisik yang dikerjakan itu wajib pekerja pakai alat pelindung diri dan itu sudah jelas dalam UU No.1/1970, pasal 35 UU No.13/2003, PP No.50/2012 dan Permen PU No.05/2014 dan akan dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp.100ribu hingga 500 juta bila terbukti melanggar aturan .
Reporter ; UMR