Indeks

Bejat, Seorang Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih SD

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap seorang pria berinisial DA (33 tahun) warga Jalan Kapas Gading Madya Surabaya, atas dugaan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku di Sekolah Dasar SD di Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Mirzal Maulana, Kejadian tersebut, terungkap ketika korban mengadu kepada ibunya jika korban merasakan sakit saat membuang air kecil di bagian alat kelaminnya, akibat ulah pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Setelah mendapat pengaduan dari sang buah hatinya, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam pemaparannya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan surat Kepolisian bernomor LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur, dengan pelapor berinisial HD (32), warga Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya.

“Adanya laporan tersebut, kemudian Tim Unit PPA dan Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya langsung mengamankan tersangka pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (09/04/2022).

Selain itu, Mirzal Maulana menjelaskan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap putrinya pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 lalu di Jalan Kapas Gading Madya Surabaya.

“Yang mana sebelumnya tersangka meminta izin kepada ibu korban dengan mengajak anak laki-lakinya dan korban untuk tinggal dirumah tersangka dalam rangka khitanan anak pertama tersangka dengan istri barunya. Disitulah dugaan pencabulan terjadi,” jelas Mirzal.

“Tersangka dengan ibu korban sebelumnya suami istri. Namun, pisah ranjang pada tahun 2019 dikarenakan sering terjadi percekcokan dalam hubungan rumah tangganya,” sambungnya.

Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya AKBP Mirzal Maulana menambahkan, dari pengungkapan perkara ini, barang bukti yang diamankan yakni sebuah celana dalam warna biru, sebuah celana dalam warna pink, dan sebuah celana dalam warna putih tulisan Hello Kitty.

“DA tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam  pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Exit mobile version