2 Budak Sabu Puasa di Balik Jeruji Besi Polisi

Bangkalan – Polsek Galis beserta tujuh (7) Anggotanya mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Hari Rabu (30/03/2022) Sekira pukul 12.10 Wib, di Jalan Desa Sepparah, Kecamatan Galis, kabupaten Bangkalan, Jawa timur.

Tersangka berinisial S.I (23), Pendidikan terakhir SMP tidak lulus, Alamat Dusun Toguran, Desa Bujur Barat, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, dan S.B (20), Pendidikan terakhir SD tidak lulus, Alamat Dusun Toguran, Desa Bujur Barat, Kecamatan BatuMarmar, Kabupaten Pamekasan,

Adapun kronologis dari kejadian tersebut Tersangka tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.

Sedangkan pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.10 wib, Unit Reskrim Polsek Galis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Ds. Separah, Kec. Galis, Kab. Bangkalan ada Transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu anggota melakukan pengintaian dan mendapati seorang pemuda yang dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli, selanjutnya langsung digeledah oleh petugas.

Kemudian petugas mendapati 2 kantong sabu-sabu di Jaket warna hitam yang dipakai Tersangka berinisial SI.

Saat diintrogasi tersangka mengakui 2 Kantong berisi sabu tersebut adalah miliknya, dan hendak dijual kepada pelanggan yang akan membeli kantong sabu tersebut.

Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Galis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari kejadian itu, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter: Jamaludin

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *