Team Anti Begal Polrestabes Surabaya, Ringkus Tiga Komplotan Curanmor

Surabaya – Team Anti Begal Satreskrim Polrestabes Surabaya, meringkus tiga kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga pencuri itu ditangkap saat beraksi di Surabaya, pada Rabu (02/02/2022) lalu.

Perlu diketahui, Ketiga pelaku yang berhasil diamankan Polisi itu berinisial M M, (35 tahu), warga Jalan Simokerto, Surabaya, R (37 tahun) warga Jalan Kenjeran, Surabaya dan M, (42 tahu) warga Jalan Camplong, Sampang Madura.

Dikatakan, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, untuk penangkapan awal ketiga maling motor tersebut, bermula pada saat itu korban akan melakukan aktifitas kerja di “Warkop Caca” Jalan Raya Ir. Sukarno Merr Surabaya.

“Korban memarkir sepeda motor honda vario, pada pukul 04.30 WIB, dan sepeda motor honda Beat yang diparkir di teras rumahnya, saat itu korban hendak pulang kerja mengetahui sepeda motor miliknya raib di tempat parkir tersebut” jelas Mirzal.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menegaskan, Berdasarkan laporan tersebut, anggota Team Anti Begal Satreskrim Polrestabes Surabaya, langsung menindaklanjuti perkara pencurian yang terjadi di Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya, serta di Jalan Raya Deles Buntu I/21 Sukolilo Surabaya.

“Pada saat itu Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan, Interogasi Saksi-saksi serta analisa CCTV di TKP,  setelah itu polisi mendapatkan petunjuk dan informasi yang di Back up bersama Anti Begal Polrestabes Surabaya, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut”kata Mirzal, pada Kamis (24/02/2022).

Dari temuan benda yang identik dengan alat yang biasa digunakan pelaku curanmor itu, petugas pun menggelandang ketiga pelaku ke Polrestabes Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interogasi yang telah dilakukan, ternyata benar. Ketiga pelaku mengaku pernah mencuri motor di di beberapa TKP yaitu, Parkiran Hotel Antariksa Sekitar Bulan November 2021 Hasil Honda Vario 2014, Jalan Simo Kalangan (Dekat Tol) Sekitar Bulan Oktober 2021 Hasil Yamaha Vega, Jalan Tropodo Sidoarjo Sekitar Bulan November 2021 Hasil Honda Vario Tahun 2016, Pasar Krian Sidoarjo Sekitar Bulan September 2021 Hasil Vario 2015, dan Kampung Lumpur Gresik Sekitar Bulan September 2021  Hasil N-max Warna Putih.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan, Satu unit sepeda motor honda vario warna White Silver tahun 2014, 5 unit HP merek Realme, Xiomi, Samsung (2 biji) dan Asus, Kunci “T” dan “Y”, Buku rekening BCA serta CCTV di TKP.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat  pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP, dan terancam penjara selama 7 tahun.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *