Surabaya – Komplotan pelaku pencurian dengan Penggelapan berupa minyak goreng berukuran 1 Liter dan ukuran 5 Liter, Polisi berhasil mengamankan tiga pelakunya.
Komplotan bromocorah berjumlah tiga orang yang berhasil diamankan Polisi berinisial, HH, (37 tahun), warga Jalan Kalibutuh Timur Surabaya, JU, (38 tahun) warga Jalan Lettu Suwolo Kecamatan Bojonegoro Kab. Bojonegoro, dan OK, (30 tahun), warga Kalianak Timur Surabaya.
“Para tersangka ini ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, di Pergudangan Dumar Surabaya, pada Rabu (02/02/2022), sekira pukul 18.30. Wib ,” kata Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan S.H. pada Sabtu (5/2/22).
Menurut Kapolsek, penangkapan awal para tersangka ini bermula saat polisi melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari korban bahwasanya, Tiga pelaku tersebut melakukan pencurian atau penggelapan berupa minyak goreng yang berukuran 1 Liter dan ukuran 5 Liter, barang tersebut rencana akan di kirim ke customer akan tetapi belum sampai ke Customer barang tersebut dijual sendiri kepada orang lain.

“Saat salah pelaku HH berada di garasi parkiran Truk PT. WN untuk muat Minyak goreng, selanjutnya pelaku menghubungi temannya yaitu JU untuk mencarikan pembeli barang tersebut” ungkap Hari.
Masih kata Hari, akhirnya pelaku HH mendapat kabar dari JU kalau barang tersebut ada yang ingin membelinya yaitu ( I ) kemudian saat pelaku mendapat Order pengiriman barang berupa Minyak Goreng yang berukuran 1 Liter dan 5 Liter. Lantas HH memberitahu untuk mengarahkan kendaraannya di bawah Tol Jalan Margomulyo Surabaya.
“Nanti di sana sudah ada yang menunggu akhirnya tiga orang yang memandu ke daerah Jalan Dumar Industri Surabaya, berupa 150 kardus yang tiap kardusnya Masing-masing berisi 12 pics minyak goreng ukuran 1 Liter diberikan untuk dijual pelaku ke pembelinya” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil melakukan Penangkapan terhadap tiga tersangka dan Barang bukti 1 Lembar surat jalan, 1 Lembar surat timbang, dan 1 unit Handphone milik tersangka, selanjutnya di bawa ke Polsek Asemrowo untuk Penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal Pasal 363 ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Hari Kurniawan.





