Bangkalan – Polemik parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan mulai disikapi oleh Pemkab Bangkalan. Untuk mengurai permasalahan tersebut, Pemkab membagi empat jenis penerapan parkir. Selain itu, Pemkab melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan memasang tanda khusus kawasan parkir berlangganan atau tidak.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Ariek Moein menyampaikan, empat jenis penerapan parkir itu antara lain, parkir berlangganan, khusus, retribusi dan parkir musiman. Pembagian jenis ini juga untuk mempermudah petugas menertibkan pengendara.
“Pengendara mengira parkir berlangganan bisa berlaku di mana saja. Padahal sesuai ketentuannya tidak berlaku di semua tempat. Yang kami berlakukan parkir berlangganan ini hanya di tepi jalan saja, yang lainnya tidak,” jelasnya.
Ariek menjelaskan, ketentuan parkir khusus berlaku untuk parkir yang lahannya milik Pemkab, sedangkan retribusi parkir, ini biasanya di lahan milik swasta. Sehingga di tahun 2022, akan memberikan tanda di setiap jenis parkir. Tujuannya, pengendara tahu dimana parkir berlangganan berlaku dan tidak. Bahkan tanda tersebut nantinya, akan dirancang sejelas mungkin
“Tanda ini nanti bisa memudahkan para juru parkir (jukir) dan juga warga bisa mengetahuinya. Apakah akan ditandai dengan garis, cat atau rambu lalu lintas. Tetapi yang jelas, akan ada perbedaannya. Kami masih pikirkan solusinya akan menggunakan apa, tapi yang jelas tahun ini akan dipasang,” pungkasnya
Reporter ; Jamaluddin/Rozaq





