Surabaya – Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Jalan Sencaki Gang 2, Surabaya pada Senin (17/1/2022) lalu.
Kepala Kepolisian Polsek Semampir Surabaya Kompol Ari Bayuaji kepada Media Rabu, mengatakan pelaku adalah bernama Ernasari (21 tahun) warga Sampang itu merupakan ibu kandung dari bayi ganteng tersebut.
“Pelaku tersebut ibu kandung bayi tersebut, sudah diamankan jajaran Polsek Semampir,” ujar Ari.
Kapolsek menjabarkan, saat dilakukan penyelidikan tim Reskrim pelaku pembuang bayi laki-laki itu ibu kandungnya, yang tinggal di kost, awalnya pelaku merasa sakit perut dan disertai ketuban keluar dengan nekatnya pelaku perutnya tersebut dipijat (urut.red) sendiri di dalam kamar, sehingga lahirlah sang jabang bayi laki laki.
“Tim lalu mendatangi Ernasari pada Selasa (18/01/2022) sekira pukul 21:45 Wib, di warkop Jalan Nyamplungan Surabaya, tim Reskrim merasa curiga bahwa Ernasari lah yang diduga membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut,” tuturnya.
Ernasari lalu diperiksa lebih lanjut di Polsek Semampir, dan akhirnya mengakui perbuatannya telah melahirkan dan membuang bayinya di Jalan Sencaki gg 2 Surabaya, jelasnya.
Sementara itu bayi laki-laki yang dibawa ke Klinik Bidan Istiqomah di Jalan Sidotopo Surabaya, untuk dilakukan perawatan lebih lanjut pada Senin (17/12/2022).
Kapolsek juga mengatakan bahwa bayi tersebut merupakan diduga hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang bernama Sholeh, sejak sembilan bulan yang lalu sekira bulan Mei 2021. Pelaku berkenalan dengan seseorang lewat Facebook Saat itu pelaku mengaku kerja di wilayah Suramadu.
Setelah pacaran selama 6 bulan dengan Sholeh pelaku mengakui pernah berhubungan layaknya suami istri sebanyak 3 kali di salah satu Hotel Merdeka di wilayah Pabean Cantikan Surabaya. Setelah itu pelaku hamil lalu ditinggal oleh Sholeh serta nomor WhatsApp dan Facebook pelaku di blokir sehingga pelaku tidak bisa Menghubunginya.





