Tangkap 1 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 3,28 Gram Sabu

Surabaya, – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, tak pernah berhenti untuk memutus rantai sindikat jaringan narkotika di Jawa Timur khususnya di Surabaya.

Perlu diketahui, Polisi berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Pada Rabu, (10 November 2021) sekira pukul 00.35 WIB, di Jalan Simohilir Barat Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Maranduri membenarkan, pada hari Rabu (10 November 2021) sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Simohilir Barat Surabaya, melakukan penangkapan satu tersangka yang berinisial MB (28) warga Jalan Simomulyo Kec. Sukomanunggal Surabaya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan dari tersangka MB dia mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, dari saudara HM yang saat ini masih diburu Polisi atau Daftar Pencarian Orang (DPO), transaksi dengan cara di ranjau di samping Rel Kereta Jalan Dupak Surabaya, dengan maksud untuk dijual kembali.

Sedangkan Barang bukti yang diamankan Polisi, 7 (tujuh) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,28 gram, Bungkus Teajus Warna kuning, Tas selempang warna hitam, Uang hasil penjualan Rp. 200.000, Atm Tahapan Xpresi BCA, 1 (satu) unit sepeda motor R2 Merk Honda Vario warna Merah,  dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam Tipe A02 S.

Akibat perbuatannya tersangka BM dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *