Surabaya – Sebagai bentuk pemerataan pembangunan infrastruktur diseluruh wilayah,baik dari tingkatan pusat hingga daerah dalam pelaksanaanya wajib mengikuti sesuai aturan yang berlaku,termasuk juga dalam transparasi anggaran mengingat dana yang dipergunakan adalah APBN/APBD(Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Namun hal tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh kebanyakan kontraktor atau pelaksana dalam menjalankan proyeknya.
Hal itu diketahui dilokasi proyek pengerjaan drainase/gorong gorong yang berada di jalan Tambak Wedi Baru Barat Gg 8, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya
Saat dilokasi proyek tidak adanya papan nama yang mana sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan Teknis Pembangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Bahkan, kelayakan pekerja juga tidak dilengkapi dengan sistem standarisasi keamanan yang telah diterapkan yaitu tidak memakai alat pelindung diri (APD)
Tak hanya itu, saat pemasangan u-dith box culvert masih tergenang air dan tidak ada pemasangan pasir batu (Sirtu)
Saat salah satu tukang teekait mandor, pelaksana proyek, “Mandor dan pelaksana tidak ada dari tadi mas”,ujar salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.
Lanjut, awak media bertanya, Papan nama ada dimana pak? “Saya tidak tau mas, karena saya baru kerja 3 hari.”tambahnya
Sangat disayangkan, Proyek drainae di Jalan Tambak Wedi Baru Barat Gg 8 itu, jelas tabrak aturan dan SOP, bahkan dilokasi proyek tidak ada pengawasan oleh mandor dan pelaksana proyek
Perlu diketahui, Proyek ratusan juta yang menggunakan anggaran pendapatan daerah Kota Surabaya yang berasal dari uang rakyat seharusnya dikerjakan secara profesional serta ber integritas, hal tersebut Pemerintah Kota Surabaya wajib mengevaluasi kinerja dinas dibawahnya untuk bekerja secara profesional dan tidak terkesan menghambur hamburkan uang rakyat
Reporter : UMR/Red
