Surabaya – Pembangunan saluran U-ditc 30/40 dengan cover gandar 5 ton Jalan Kedurus Pasar Lama Paket G yang dikerjakan Pokmas GSI Kamitra Kelurahan Kedurus Surabaya, diduga sudah melewati batas waktu dari tanggal akhir pelaksanaan.
Ketidaksesuaian jadwal pada papan nama tercatat (23 Juni – 23 Juli 2026), Namum di sistem pengadaan (kontrak termin 1: 5 Juni, termin 2 & STT: 30 Juni 2026) merupakan deviasi administratif yang memerlukan klarifikasi segera dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Karena data kontrak yang sah secara hukum mengacu pada dokumen dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau SPSE terkait.
Demi keberimbangan informasi, tim investigasi harianradar akan mengkonfirmasi melakukan verifikasi kepada PPK dan PPTK Kelurahan Kedurus guna mencocokkan data kontrak elektronik dengan papan nama proyek Pokmas GSI Kamitra.
Tak hanya itu, Jurnalis harianradar akan melakukan Uji Kebenaran Data, dengan kroscek ulang antara Surat Perintah Kerja (SPK) fisik dan data yang terinput di dalam sistem. Koordinasi awal akan meminta Berita Acara Perubahan Kontrak (adendum), apabila ada perpanjangan waktu pekerjaan di lapangan yang disetujui secara resmi oleh PPK atau PPTK.
Proyek tersebut kini memicu tanda tanya besar di kalangan warga dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari tiga Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Kedurus, dua di antaranya berhasil merampungkan pekerjaan sebelum tenggat akhir Juni. Sebaliknya, satu Pokmas justru mengalami keterlambatan dan melewati batas waktu yang ditentukan. Publik pun mempertanyakan kinerja pengawasan setempat mengapa hingga 30 Juni 2026 pekerjaan tersebut belum selesai? Seharusnya, PPK dan PPTK Kelurahan Kedurus bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi atau melakukan pemutusan kontrak.
Pertanyaan Publik, Ada kejanggalan apa dengan keterbukaan informasi publik antara sistem dengan papan nama mengenai proyek Pokmas GSI Kamitra?. Karena saat ini memicu pertanyaan dari publik dan media lokal, yang menyoroti perlunya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Terlebih lagi, berdasarkan pengakuan para pekerja, mereka berasal dari Bojonegoro dan bukan penduduk lokal Surabaya, yang mana hal ini tidak sesuai dengan Perwali. Sangat disayangkan pula, para pekerja tersebut dengan sengaja mengabaikan Alat Pelindung diri (APD). Di lokasi proyek, tidak terlihat ada anggota Pokmas yang melakukan pengawasan, seolah-olah mereka lepas tangan dari tanggung jawab sebagai pelaksana pengawas.
Secara terpisah, Warga (Pemerhati lingkungan dan sosial) menyampaikan, kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas material sisa galian proyek saluran yang ditelantarkan begitu saja ke harianradar, pada hari Jum’at 03 Juni 2026.
“Kondisi ini tidak hanya merusak fasilitas umum kampung, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Ia menambahkan, situasi tersebut tentu sangat mengganggu kenyamanan, membahayakan keselamatan, dan merugikan aktivitas sehari-hari warga kampung.
“Tanah galian yang dibiarkan selama seminggu bisa memicu debu saat kering dan mengancam kesehatan warga, menjadi lumpur saat hujan, serta menyumbat jalan,” ucapnya.
Selanjutnya, awak media mencoba konfirmasi melalui Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Pembangunan Kelurahan Kedurus dengan pesan chat whatsaap nomor +62 822-4444-xxxx sayangnya malah bungkam, walau terbaca, tidak merespon terkait ketidaksesuaian jadwal pada papan nama tercatat dengan di sistem pengadaan.
Sementara itu, Camat Karang Pilang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor +62 812-3379-xxxx langsung merespons. “Mohon konfirmasi langsung ke PPK dan Pokmas. Saya juga tanyakan yang bersangkutan,” balasnya.
