Indeks

Proyek Siluman di Jalan Simo Kalangan Baru Kangkangi UU Pepres

Surabaya – Sejumlah proyek fisik di wilayah Kota Pahlawan Surabaya tanpa papan nama alias siluman masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoal publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kota Pahlawan Surabaya, Salah satunya proyek gorong-gorong di Jalan Simo Kalangan Baru, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, sampai saat ini tak ada papan nama proyek fisik itu.

Tak hanya itu, U-dith Box culvert retak pun tetap dipasang oleh pekerja (tukang), pemasangan U-dith box culvert tidak dikasih pasir batu (Sirtu), dan Pekerja tak memakai alat pelindung diri (APD)

Lebih mirisnya lagi, di lokasi proyek tidak ada pengawasan dari mandor, pelaksana, dan konsultan pengawas, diduga pekerjaan Bim salabim abra ka dabra asal pasang dan asal jadi

Saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu tukang dilapangan, terkait Papan nama proyek tidak ada dilokasi

Ia mengatakan, “iya mas, saya tidak tau, dan kayaknya tidak ada papan nama, nanti saya sampaikan ke mandor pak Karyono.”Katanya pada awak media Harianradar.com, Kamis (28/10) siang

Ditanyakan mandor dan pelaksana kemana mas, iya menjelaskan, Mandor barusan keluar pak, dan konsultannya saya tidak tau dan tidak pernah ketemu.”jelasnya

Sangat disayangkan, Di duga proyek siluman di Jalan Simo Kalangan Baru, Kecamatan Sukamanunggal Surabaya kangkangi UU keterbukaan publik (Tanpa papan nama)

Hingga berita ini diterbitkan awak media tidak bertemu dengan penanggung jawab dilokasi

Reporter : UMR

Exit mobile version