Satresnarkoba Polres Nganjuk, Bekuk Pengedar Sabu-sabu Asal Dsn. Krajan

Nganjuk – Adanya informasi dari masyarakat seputaran SPBU Sekarputih Nganjuk terkait adanya peredaran Narkoba,Tanpa hak atau melawan hukum Menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian, pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 sekira jam 22.00 Wib

Mendengar adanya informasi dari masyarakat, Anggota Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Alhasil, tepatnya di pinggir jalan umum termasuk Ds.Sekarputih Kec.Bagor Kab. Nganjuk, Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang berinisial BLP , laki –laki, 19 tahun, warga Dsn. Krajan Ds. Mlilir Kec. Berbek Kab. Nganjuk.

Kapolres AKBP Harviadhi Agung Prathama, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso, SH. menerangkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di.duga narkotika jenis shabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram,1 (satu) lembar grenjeng rokok, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan,dan 1 (satu) buah HP merk OPPO tipe A 54 warna biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri

“BLP mengakui bahwa sabu tersebut adalah pesanan dari temannya yang bernama Ben, warga Nganjuk (masih dalam pengembangan). Dan BLP juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut mendapatkan dari temannya yang mengaku bernama ADK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Saat dilakukan penyergapan ADK bisa meloloskan diri dengan cara lari masuk ke area persawahan.

Perlu untuk diketahui kini ADK masih dalam pencarian dan pengembangan anggota unit Satresnarkoba Polres Nganjuk

Kapolres Menambahkan, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka, kini di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Tutupnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *