Kertosono, Harianradar.com – Patut di Apresiasi dan di acungi jempol kinerja Kasat Narkoba AKP Pujo Santoso S.H., Bersama Anggota nya Unit Satreskoba Polres nganjuk, Untuk yang kesekian kalinya berhasil Membekuk Pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.
Adanya informasi dari masyarakat sekitar kertosono terkait adanya peredaran Narkoba, Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
Atas adanya informasi dari masyarakat tersebut, pada hari jum’at tanggal 27 Agustus 2021 Pukul 01.30 Wib Anggota Resmob Satreskoba polres nganjuk Langsung gerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)
Alhasil, Anggota Resmob Satreskoba berhasil berhasil menangkap tersangka Pada Hari Jum’at, tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 02.00 Wib, Di tepi jalan termasuk Ds. Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk
Di ketahui identitas tersangka berinisial S, Lk, (43) thn, alamat Dsn. Ngemplak Ds. Ngampel Kec. Papar Kab. Kediri.” Kata Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, S.I.K., M.I.K., dihadapan Awak media
Masih Kata Harviadhi, Dari penangkapan dan pengeledahan pada tersangka, Anggota Satreskoba Polres nganjuk Berhasil menyita barang bukti yang diantara nya, 1 (satu) plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram, Isolasi warna hitam, 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya. Imbuhnya
Lanjut Harviadhi, Tak hanya itu Polisi juga berhasil menyita dari tangan tersangka,
1 (satu) buah HP NOKIA model TA-1034, 1 (unit) sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol AG 4678 FD, Yang di gunakan sebagai Alat transaksi. Jelasnya
Dari keterangan Sdr. S (tersangka) saat di introgasi penyidik, bahwa sabu tersebut pesanan Sdri. M alamat Kec. Kertosono Kab. Nganjuk yang saat itu akan diantarkannya,
“Menurut pengakuan Sdr. S (tersangka) Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut dibeli dari Sdr. SELO alamat Ds. Tawang Kec. Purwoasri Kab. Kediri (DPO).” jelasnya
Kapolres nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama menambahkan, Perlu diketahui Kasus ini Masih dalam pengembangan unit Satreskoba Polres nganjuk.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya
Kapolres nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, Berpesan kepada Masyarakat melalui awak media pada saat press rilis ungkap kasus tersebut di atas, Agar jangan sampai terlibat pada penyalahgunaan dan peredaran narkoba,”Kami tidak pernah berhenti perang melawan narkoba, kami juga terus mengedukasi serta memberikan berbagai macam himbauan kepada masyarakat, Bahwa Narkoba merusak generasi anak bangsa.” Harapnya
Kini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.” Pungkasnya