Satpol PP, Provinsi Jawa Timur Akan Menindak Tegas Bagi Pelanggaran PPKM Darurat

 

HarianRadar.com – Tim Satuan Polisi Pamong Praja yang disingkat Satpol PP, Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim memastikan akan melakukan pemantauan terhadap kawasan kuliner di kota Surabaya, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

“Untuk sasaran awal kuliner tersebut di Jalan Pacar Keling, Jalan Raya Pucang, Jalan Kalibokor serta Ngagel Surabaya, pasti dalam pemantauan kami,” kata Kasatpol – PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa dalam keterangannya, pada Senin, 5 Juli 2021.

Budi Santosa mengaku, tim pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM Darurat Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim sebelumnya sudah menindak puluhan pedangang makanan di kawasan Surabaya, karena melanggar ketentuan batas waktu operasional pada Minggu malam (4 Juli 2021) lalu.

Tempat makan, kafe, restoran mulai 03 Juli hingga dua pekan mendatang 20 Juli 2021 sudah tidak dibolehkan melayani pengunjung di tempat karena adanya kebijakan PPKM Darurat. Namun, pelayanan antar – jemput (take away) masih diperbolehkan.

Oleh sebab itu, Kasatpol – PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa melakukan pengawasan, sosialisasi, dan penindakan ke titik berkumpul warga di lokasi tersebut pada Senin (05/07/21) malam hari.

Kasatpol – PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa mengatakan, untuk personel yang kami kerahkan sebanyak 50 petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, Provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim.

Untuk sasaranya sejumlah tempat usaha, rumah makan, dan kafe di lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) menjadi target utama petugas.

“Tim turun ke sejumlah lokasi mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai dan ditemukan pedagang kaki lima dan rumah makan yang buka melebihi waktu operasional yang telah ditetapkan. Atas pelanggaran tersebut, kami langsung menindak dengan pemberian sanksi tegas,” ujarnya.

Budi Santosa menambahkan, sejak berlakunya PKKM Darurat, maka ada aturan yang diterapkan untuk melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.

Sedangkan, di kawasan kuliner tersebut masih kerap dikunjungi warga untuk mencari aneka kuliner.

“Petugas wajib mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) supaya lonjakan kasus COVID-19 tidak kembali terjadi,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat Surabaya agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman COVID-19 dengan mengurangi beraktivitas di luar rumah dan mengupayakan untuk tetap berada di rumah serta mematuhi prokes dengan 5M.

“Lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi dan itu harus diwaspadai dengan menjaga diri kita sendiri, keluarga dan orang-orang di sekitar kita dengan mematuhi prokes” pungkasnya.


Reporter : Samsul

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *