Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Tiga Pilar Kecamatan Gubeng

Surabaya, Harianradar.com – Anggota Koramil 0831/03 Gubeng bersama tiga pilar melaksanakan apel di halaman Mapolsek gubeng ,dan di lanjutkan kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai Perwali Kota Surabaya no 2 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus covid – 19.

Operasi yang melibatkan belasan aparat gabungan dari Koramil, Kepolisian, Satpol PP (Tiga Pilar) , menegakan disiplin warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Operasi penegakan protokol kesehatan ini dengan sasaran warung dan pasar yang berada di wilayah Kecamatan gubeng.rabu (29/06/21) malam.

Danramil 03/Gubeng Mayor Arh Suwanto menegaskan , bahwa operasi yustisi yang melibatkan aparat gabungan merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. “Masyarakat diharapkan sadar prokes karena masih tingginya kasus penularan Covid-19 di wilayah Surabaya”, tutup Danramil. (im/pendim 0831).

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *