Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Sering Ngutil di Dalam Masjid Ampel, Tukang Potong Rambut di Borgol Polisi

banner 468x60

Surabaya, Harianradar.com – Seorang pria berinisial Y (45) tahun warga asal Dsn. Jaddih Utara 1 Rt.001 Rw.001 Kel. Jaddih Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Atau tempat tinggal tidak menetap (T4 ) ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi dan dijebloskan ke dalam penjara

Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diketahui melakukan pencurian di teras Masjid Agung Sunan Ampel Jalan Ampel Masjid Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Kamis (28/04) malam

banner 604x812

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus menjelaskan, Tersangka ditangkap setelah anggota mendapatkan laporan dari Abdi Sunan Ampel Surabaya bahwa telah diamankan pelaku pencurian di teras Masjid

“Dari laporan tersebut. unit Reskrim Polsek Semampir dengan gerak cepat mendatangi Tempat kejadian perkara (TKP) dan ternyata pelaku sudah diamankan oleh Abdi Ampel di kantor informasi.” Kata Kompol Aryanto, saat dihubungi via whatsap pribadinya, Selasa (04/05)

Lanjut Kompol Aryanto, Alhamdulillah Anggota berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Semampir.

“Sebelum Kejadian tersebut, Pelaku berangkat ke Masjid Ampel untuk sholat isyak. Di sana pelaku ini melihat orang tidur di serambi Masjid Ampel dan disampingnya terdapat Tas Selempang warna Coklat lalu pelaku mendekati dan pura-pura tidur didekat tas milik korban.”ujarnya

Selanjutnya, pelaku menutupi tas dengan shal milik pelaku lalu meraba raba isi tas korban

“Kemudian Pelaku yang sebelumnya sudah terekam oleh CCTV dan sering beroprasi di Masjid Ampel, Abdi Ampel mendatangi pelaku dan mengamakannya.” Jelas Kompol Aryanto

Ditambahkan, Pelaku saat di intograsi penyidik, Ia mengakui perbuatanya jika dirinya sudah 4 (empat) kali melakukan pencurian HP milik para peziarah di Areal Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya.

“Pada bulan januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB pelaku berhasil mengambil HP merk XIOMI milik peziarah di teras Masjid Ampel Surabaya, dan HP sudah dijual di pasar Gembong Surabaya seharga Rp. 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).” Imbuhnya

Pada bulan Januari 2021 silam. sekira pukul 02.30 wib pelaku berhasil mengambil HP merk Samsung Not milik peziarah di teras Masjid Ampel Surabaya, dan HP sudah dijual di pasar Gembong Surabaya laku seharga Rp. 375.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)

“Pada hari minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB pelaku Berhasil mengambil Handphone Merk VIVO Y 19 di teras masjid Ampel surabaya dan HP tersebut tidak dijual dipakai sendiri dan sekarang disita dan yang terakhir. Pada Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 22.40 WIB Pelaku mengambil 1 (satu) buah tas berisi 1 (satu) buah Handphone Merk Xiomi warna Coklat muda.” Aku Pelaku berinisial Y

Dari tangan tersangka petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Xiomi, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, 1 (satu) buat shal warna Biru muda dan 1 buah HP VIVO Y.19 Warna Spring White.

Perlu diketahui, Ia (Pelaku) pekerjaan sehari-harinya sebagai potong rambut

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”pungkas Kompol Agus Aryanto

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60