Surabaya, Harianradar.com – Tim anti bandit (TAB) Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 2 (Dua) bandit curanmor yang meresahkan masyarakat Surabaya, Senin (03/05)
Kedua bandit tersebut diketahui berinisial MFP (21) tahun, asli warga Tambak Asri, yang kedua berinisial MS (31) tahun, asli warga Kalianak Timur Surabaya.
Berawal, Anggota piket Reskrim mendapati laporan kehilangan sepeda motor di lokasi Jalan Pahlawan DKA Surabaya
“Selanjutnya, Anggota dengan gerak cepat mendatangi lokasi dan melakukan penyidikan serta cek CCTV di TKP.” Kata Kanit Reskrim, AKP Oloan Manulang, Saat dihubungi via whatsap pribadinya
Alhamdulillah, Pelaku berinisial MS dilokasi terekan CCTV dan anggota berhasil menangkap nya.
Kemudian, “Pelaku di intograsi anggota, ia (Tersangka) mengaku bahwasanya telah melakukan pencurian dengan temannya yaitu Tersangka berinisial MFP.” Imbuhnya
Selanjutnya, Anggota dengan gerak cepat dan berhasil meringkus pelaku MFP di warung Pedagang kaki lima (PKL) bawah jembatan Suramadu
“Saat di intograsi Polisi tersangka MFP, ia mengakui semua perbuatannya dan hasil pencurian di jual ke Bangkalan Madura, Jawa Timur.” Ujarnya
Kini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Bubutan guna di proses lebih lanjut .
“Adapun barang bukti yang di amankan yaitu, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah tas merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega silver bernopol L 5645 Cs, 1 (satu) buah buki rekaman CCTV, 2 (Dua) buah STNK sepeda motor milik korban, dan 2 (Dua) buah kunci kontak sepeda motor.” Jelas AKP Oloan Manulang
Perlu diketahui, Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 silam
” Kini kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor (Curanmor).” Pungkasnya
Reporter : UMR