Surabaya, Harianradar.com – Tim anti bandit (TAB) Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di dalam Masjid Syuhada Jalan Raya Ngagel No 143, Kecamatan Wonokromo Surabaya, Jawa Timur, Rabu 28/04)
Pria tersebut diketahui berinisial HAB (25) tahun, warga Jalan Mojo Kidul Surabaya
Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan warga bahwa di dalam Masjid Syuhada Jalan Raya Ngagel No 143 Surabaya ada pelaku pencurian kotak amal.
“Setelah mendapatkan laporan. Anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan di sana pelaku sudah terlihat di amankan oleh warga sekitar.”kata Kompol Rini, saat dihubungi Via telpon pribadinya, Senin (03/05)
Lanjut Kompol Rini menjelaskan, Pelaku saat itu mengambil uang dari dalam kotak amal dengan menggunakan kawat pegangan ember yang di masukkan dan mengambil uang yang berada di dalamnya.
“Namun Aksi pelaku gagal karena salah satu pengurus Masjid melihat kotak amal ada dibawah yang berada di depan pintu masuk masjid (teras) ada karet gelang yang berserakan.
“Adanya kejadian tersebut selanjutnya korban curiga dan memutar rekaman CCTV yang berada di masjid,” imbuhnya
Dari rekaman CCTV yang berada di dalam Masjid tersebut ada seorang pria yang mengenakan baju muslim warna hitam sedang mengambil uang dengan menggunakan kawat pegangan ember.
Adanya bukti rekaman bukti CCTV, selanjutnya pengurus Masjid melapor ke Polsek Wonokromo untuk membuat Laporan.
“Dalam penyelidikan, anggota Reskrim dibantu pelapor berusaha mencari pelaku yang ciri- ciri pelaku seperti dalam CCTV.” Ujar Kompol Rini
Masih kata Kompol Rini mengatakan, Selang beberapa hari anggota melihat pelaku sedang berada di sebuah warung kopi yang berdekatan dengan Masjid
Selanjutnya, “Pelaku diajak ke Masjid untuk melihat rekaman CCTV dan pelaku tidak bisa mengelak hingga mengakui jika itu dirinya.” Jelasnya
Kemudian Tim anti bandit Polsek Wonokromo membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Wonokromo guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan pelaku berupa, 1 (satu) buah kotak amal, 1 (buah) bukti rekaman CCTV, uang tunai Rp 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah), dan 1 (satu) buah kawat pegangan ember.
“Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 262 KUHPidana tentang pencurian.” Pungkasnya
Reporter : UMR