Surabaya, Harianradar.com – Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan giat operasi pemberlakuan jam malam di Warkop-Warkop, Sabtu (20/03) malam.
Operasi malam ini dipimpin Panit Reskrim Ipda Agung SH, yang dimulai pada pukul 21.30 sampai selesai
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021.
Dalam Operasi tersebut personil yang dilibatkan terdiri dari 6 (Enam) anggota Polsek Asemrowo bersama 2 (Dua) anggota Linmas.
Untuk tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapiku Jalan Asemrowo Kali, Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop Gading Putih Jalan Dupak Rukun dan Warkop Hidayah Jalan Dupak Rukun.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karenan sudah melanggar aturan PPKM berbasis mikro dengan membuka usahanya lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam.
Secara terpisah, Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan SH MH, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.Pungkas Kompol Hari, saat dihubungi via whatsap pribadinya
Reporter : Ari
Redaktur : UMR