Surabaya, Harianradar.com – Pasangan suami istri (Pasutri) siri nekat berbuat tindak kasus penipuan dengam modus mencari kontrakan rumah atau kos, yang jadi sasaranya justru pemilik kos yang disebut wanita juragan kos di Jalan Tambak Pring Barat, Surabaya.
Awalnya pasutri siri ini sebelum melancarkan aksinya dengan mengaku mencari tempat kos dan bisa mengusir roh halus.
Menurut Kanitreskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, atas ulah pasutri itu, korban kehilangan handphone dan uang. Salah satu pelaku sudah diamankan Polsek Asemrowo Polres, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kami amankan satu orang pelaku yang terlibat dalam penipuan dan pencurian tersebut. Pelakunya dua orang pasangan suami istri siri. Yang kami amankan ini istrinya,” terang Kanitreskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (16/2/2021).
Iptu Rizkika mengatakan, peristiwa itu terjadi Selasa 2 Pebruari 2021. Awalnya tersangka Fitriyah Bihina (46), warga Jalan Putat Jaya Timur, Surabaya bersama H, suami sirinya yang kini buron datang ke rumah kos milik korban berinisial RO.
“Saat sampai di rumah kos itu, kedua pelaku berpura-pura mencari tempat kos. Mereka ditemui M, saudara korban. Kemudian korban muncul dan menghampiri pasutri itu sambil menggendong anaknya, yang saat itu rewel karena sakit,” kata Iptu Rizkika.
Melihat anak korban menangis, modus bisa menerawang roh halus dimainkan kedua pelaku. Kepada korban, tersangka Fitriyah mengatakan bahwa anaknya yang sedang sakit itu diganggu roh halus. Dia mengaku bisa menyembuhkan dan bisa mengusir roh halus dengan cara memijat.
“Korban percaya. Kemudian pelaku diajak ke kamarnya untuk membantu proses penyembuhan anaknya. Sementara suami tersangka menunggu di depan kamar bersama H, saudara korban,” jelas Iptu Rizkika.
Ketika di dalam kamar korban, tersangka melihat ada handphone yang tergeletak di atas meja. Kemudian tersangka menyuruh korban untuk mengambil air.
“Seketika itu handphone korban diambil dan dimatikan agar tidak ketahuan,” tambah Iptu Rizkika
Setelah handphone berhasil dicuri dan pemijatan dilakukan, tersangka keluar sebentar. Handphone itu kemudian diberikan ke suaminya yang telah menunggu di luar.
Selanjutnya, tersangka kembali masuk ke kamar dan bilang ke korban bahwa anaknya yang sakit itu banyak diganggu roh halus. Dan agar bisa sembuh, syaratnya harus membeli paku emas dengan mahar Rp 500 ribu.
“Korban kemudian memberikan uang Rp 500 ribu itu kepada tersangka. Setelah itu tersangka langsung pamit dengan alasan membeli paku tersebut, tapi tidak kunjung kembali. Padahal itu hanya modusnya saja,” ungkap Iptu Rizkika.
Merasa menjadi korban penipuan, saudara korban yakni M melapor ke Polsek Asemrowo. Setelah itu tersangka Fitriyah dapat diamankan setelah dilakukan penyelidikan.
“Aku, tersangka baru sekali ini. Tapi kalau dilihat dari caranya, tersangka ini bukan pemain baru. Ini yang masih akan kami kembangkan dan dalami lagi. Sekaligus memburu suami tersangka yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” pungkas Iptu Rizkika. (Sul/HR)