banner 468x60

Tukang Becak Pukul Perempuan Jompo Hingga Bersimbah Darah

Surabaya, Harianradar.com – Seorang nenek yang tinggal di asrama panti jompo di Jalan Sidotopo Kidul 51 Surabaya, bernasib sial lantaran menjadi korban penganiayaan dengan kekerasan.

Nenek tersebut bernama Hatijah Weber (57), perempuan yang tinggal di sebuah asrama jompo, dipukul oleh Saiful Arif (47) warga Surtikanti Surabaya, hingga tersungkur bersimbah darah. Kejadian tersebut, pada Minggu sore (7/2/2021), di kamar mandi asrama jompo.

banner 604x812

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Agus Aryanto, Saat itu, pelaku mengaku jengkel tak mampu membendung amarah yang menumpuk karena merasa diremehkan oleh korban.

“Karena pelaku merupakan tukang becak yang sering dimintai tolong oleh korban untuk mengantar dan membeli kebutuhan korban,” tutur Kompol Agus Aryanto, Kapolsek Semampir, Jumat (12/2/2021), saat dikonfirmasi awak media Harianradar.com.

Kompol Aryanto mengatakan, Amarah pelaku timbul lantaran korban kerap marah-marah dan memberi upah yang tidak sesuai atau tak pantas dengan perjanjian awal.

“Apalagi pelaku sering dimarahi oleh korban. Padahal korban kerap meminta tolong untuk mengantarkannya pergi, dan kerap diminta beli kebutuhan seperti elpiji dan kebutuhan lainnya. Namun upahnya tidak sesuai atau pantas,” kata Kompol Aryanto.

Sementara dari pengakuan dari pelaku, Saiful Arif mengaku saat itu dirinya kalap usai dihina oleh korban dan dimarahi. Karena terlalu lama saat dimintai tolong membeli kebutuhan dapur.

“Sehingga amarah pelaku memuncak dan memukul berkali-kali pakai tangan kosong pada bagian wajah. Setelah itu, pelaku pergi keluar asrama setelah kejadian itu,” terang Kompol Aryanto

Kata pelaku, karena sikap korban merasa sudah kelewatan, makanya pelaku langsung menghajar korban, saat berada di dalam kamar mandi asrama.

“Setelah itu, korban ditemukan rekannya sesama penghuni asrama dengan kondisi tergeletak di lantai kamar mandi penuh darah pada bagian wajah,” ungkap Kompol Aryanto.

Selanjutnya, teman-teman korban membopong dan memberikan pertolongan sementara, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Setelah mendapat perawatan, korban dibantu penghuni asrama lainnya, akhirnya membuat laporan ke Polsek Semampir.

“Adanya laporan perkara (LP) korban, kami tindak lanjuti dengan menangkap pelakunya, Atas perbuatan tersangka, kami sangkakan sanksi pidana pelaku penganiayaan terdapat dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Aryanto. (sul/HR)

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *