Mojokerto, Harianradar.com – Terkait dua aksi demo di Kabupaten Mojokerto sepekan lalu menjadi sorotan publik, pasalnya kedua aksi tersebut ditanggapi dua orang, yang dianggap sebagai pengamat dan praktisi hukum.
Dua orang hukum ini, angkat bicara dihadapan publik, pada Selasa (09/02/2021). Kekhawatiran atas keselamatan orang banyak atau masyarakat luas menjadi pokok perhatian untuk menekan penyebaran Virus Covid-19.
Kuasa Hukum Yun Suryotomo SH MH, PT Bondvast Indo Sukses, beralamat di Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo Mojokerto.
Bakal bersikap tegas jika pihak perusahaan merasa terganggu, tidak hanya itu, ekonomi perusahaan dan aktivitas masyarakat sekitar dirasa ikut berdampak.
“Pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Apabila ada pihak-pihak yang berusaha mengganggu atau menghalangi aktifitas perusahaannya untuk melakukan produksi dan menganggu perekonomian perusahaan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya mewakili PT Bondvast Indo Sukses, akan bertindak teģas dan melaporkan siapapun yang membuat karyawan atau perusahaan tidak nyaman.
“Perusahaan tidak akan pernah memberikan toleransi kepada seluruh karyawannya, baik tenaga kerja asing maupun karyawan tenaga kerja lokal. Apabila terbukti melakukan perbuatan pidana apapun, pihaknya akan menyerahkan langsung kepada aparat penegak hukum,” ucap tegas kuasa hukum PT Bondvast Indo Sukses (09/02/2021).
Begitupun sebaliknya, kata dia. Ketika karyawannya dilaporkan oleh pihak lain dan tidak terbukti melakukan kesalahannya, maka pihaknya akan memberi kesempatan dan memberikan fasilitas kepada karyawannya untuk melakukan laporan balik.
“Jadi seluruh karyawan kita bebaskan untuk melakukan laporan balik, apabila mereka tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan,” pungkasnya.
Sikap tegas kuasa hukum PT Bondvast Indo Sukses, mendapat dukungan juga dari Praktisi Hukum sekaligus Dosen Universitas Airlangga
I Wayan Titip Sulaksana, S.H., M.S. terkait aksi demo yang terjadi di Mojokerto beberapa minggu lalu.
“Itu sudah menjadi tugas penegak hukum, Satgas harus bertindak tegas. Untuk segera membubarkan aksi demo yang berakibat terjadinya kerumunan,” ungkapnya (09/02/2021).
Akibat kerumunan itu tidak bisa dipungkiri, kata pengamat hukum, dipastikan bakal ada bertambahnya korban yang terpapar virus covid-19. Ia juga menyarankan agar segera melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum.
“Pihak perusahaan segera melaporkan kepada petugas atau Satgas di Mojokerto, agar tidak lagi adanya korban yang terkonfirmasi tertular virus covid-19,” serunya Wayan.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian, terkait aksi massa yang terjadi pada Senin (25/1/2021) kemarin, sedang dalam penanganan piha Polres Mojokerto.
Dua lokasi aksi demo berada di Kabupaten Mojokerto, tepatnya di depan PT Bondvast Indo Sukses (BIS), di Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo Mojokerto. Dan lokasi kedua PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) Desa Lolawang membuat PT Bondvast Indo Sukses (BIS). (sul)